INOVASI JEBOL CEPAT DOKU (JEMPUT BOLA CETAK DITEMPAT DOK. KEPENDUDUKAN)

  1. DASAR HUKUM


  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  Daerah (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 557) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357)

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 tahun 2018 tentang Penilaiana dan Pemberian Penghargaa dan/atau Isentif Inovasi Daerah;

  8. Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 tahun 2021 tentang Kompetensi Inovasi Pelaayanan Publik dilingkungan Kementerian atau lembaga, Pemerintah Daerah, BUM dan BUMD

  9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen;

  10. Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen.


  1. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

Administrasi kependudukan merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi syarat utama dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, perbankan, dan kepemilikan dokumen hukum. Namun, dalam praktiknya, masih banyak masyarakat — terutama yang tinggal di wilayah pedalaman, pesisir, dan kepulauan — yang belum memiliki dokumen adminduk yang lengkap karena keterbatasan akses ke layanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Di Kabupaten Kepulauan Yapen, tantangan geografis berupa pulau-pulau terpisah, keterbatasan sarana transportasi, dan minimnya fasilitas komunikasi membuat sebagian warga kesulitan datang langsung ke kantor Dukcapil. Hal ini mengakibatkan rendahnya kepemilikan dokumen seperti akta kelahiran, KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen penting lainnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Yapen mengembangkan inovasi jemput bola pelayanan adminduk cepat dan cetak di tempat. Inovasi ini dilakukan dengan cara mendatangi langsung lokasi masyarakat — baik desa, sekolah, rumah sakit, puskesmas, bahkan tempat ibadah atau saat event tertentu — dengan membawa peralatan pelayanan keliling yang dapat langsung melayani, memproses, dan mencetak dokumen kependudukan di tempat.

Dengan pendekatan aktif dan responsif ini, Dukcapil tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi proaktif hadir di tengah-tengah mereka, memberikan layanan yang cepat, efisien, dan tepat sasaran — sesuai semangat pelayanan publik yang mudah, cepat, dan membahagiakan.


  1. ISU STRATEGIS

Masih terdapat banyak warga yang tinggal di wilayah kepulauan, pedalaman, dan daerah 3T yang belum tersentuh pelayanan adminduk secara optimal karena keterbatasan jarak, infrastruktur, dan transportasi.Tingkat kepemilikan dokumen penting seperti KTP-el, akta kelahiran, dan Kartu Keluarga masih belum merata, terutama di kalangan masyarakat adat, anak sekolah, lansia, dan penduduk rentan lainnya.Sebelum adanya inovasi jemput bola, masyarakat harus datang sendiri ke kantor Dukcapil, yang sering kali memerlukan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit, sehingga  menimbulkan ketidakmerataan pelayanan. 

Pelaksanaan Jebol cetak di tempat membutuhkan peralatan khusus (laptop, printer, jaringan listrik/inverter, dan koneksi internet). Tidak semua lokasi memiliki dukungan infrastruktur tersebut, sehingga diperlukan perencanaan teknis yang matang. Pelayanan keliling perlu memastikan bahwa data kependudukan yang diubah atau diterbitkan langsung terintegrasi dengan database pusat (server Dukcapil), untuk menghindari duplikasi atau data ganda. 

Pelaksanaan jemput bola memerlukan kolaborasi yang baik antara petugas Dukcapil, aparat kampung, tokoh masyarakat, serta lembaga terkait seperti sekolah, rumah sakit, dan Gereja agar sasaran layanan tercapai secara maksimal. Sebagian masyarakat belum menyadari pentingnya dokumen adminduk, sehingga perlu adanya pendekatan edukatif dalam setiap kegiatan pelayanan.


  1. PEMBAHARUAN

Pembaharuan dilakukan dengan menggunakan perangkat teknologi yang lebih portabel dan modern, seperti mini server, printer portabel, tablet, dan koneksi internet via modem satelit, yang memungkinkan petugas melayani dan mencetak dokumen di lokasi dengan minim infrastruktur.

 Layanan ini pada awalnya  menggunakan sistem offline di lokasi yang tidak memiliki sinyal, saat ini sudah ada solusi yakni dengan menggunakan Starlink, dengan starlink memungkinkan dimana saja pelayanan adminduk dilaksanakan dapat dilakukan secara online namaun jika teroaksa tidak bisa maka pelayanan dilakukan secara offline  lalu data disinkronkan secara online ke server pusat saat tim kembali ke area terjangkau internet. Hal ini memungkinkan layanan tetap berjalan tanpa tergantung sepenuhnya pada koneksi jaringan.

Inovasi diperbaharui dengan menjalin kerja sama lebih luas, seperti dengan pihak sekolah, puskesmas, gereja, komunitas adat, tokoh kampung untuk menjangkau kelompok masyarakat tertentu secara langsung dan tepat sasaran.
Warga kini dapat mengurus lebih dari satu dokumen dalam satu kunjungan layanan, misalnya akta kelahiran + KIA + KK, atau KTP-el + perubahan status + pindah domisili. Ini mempercepat pelayanan dan mengurangi biaya waktu dan transportasi masyarakat. 

Layanan jemput bola kini dijalankan berdasarkan jadwal terencana yang disusun berdasarkan kebutuhan wilayah dengan prioritas tertentu, seperti wilayah 3T, wilayah terdampak bencana, atau lokasi dengan cakupan dokumen kependudukan yang rendah. Inovasi juga diperluas dengan layanan home visit untuk penyandang disabilitas, lansia, atau warga sakit yang tidak bisa datang ke titik layanan umum, memastikan semua warga mendapatkan hak sipil yang sama. 

Dukcapil mulai menggunakan sarana mobil keliling (atau sepeda motor untuk daerah sulit) agar pelayanan dapat menjangkau kampung-kamping  di lokasi ekstrem dan pedalaman yang bisa dijangkau dengan kendaraan darat.



  1. METODE PEMBAHRUAN JEBOL CEPAT DUKO

 

Inovasi JEBOL (Jemput Bola – Cetak Cepat) adalah pembaruan layanan Dinas Dukcapil yang membawa seluruh proses pelayanan langsung ke lokasi warga, mulai dari desa, kecamatan, hingga pusat keramaian. Pembaruan ini mengandalkan perangkat terpadu yang terhubung secara langsung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), sehingga perekaman data, verifikasi, persetujuan elektronik, hingga pencetakan dokumen seperti KTP-el, KK, KIA, dan akta kelahiran dapat diselesaikan seketika di tempat, tanpa perlu mengirim berkas ke kantor pusat.

Pelaksanaannya diawali dengan perencanaan lokasi prioritas dan sosialisasi jadwal serta persyaratan kepada warga bersama perangkat daerah setempat. Di lokasi, petugas memeriksa berkas, merekam data biometrik, memvalidasi secara daring, mencetak dokumen, dan menyerahkannya langsung kepada warga dalam hitungan menit. Selain itu, dilakukan penyempurnaan pada keterampilan petugas, kerja sama dengan instansi terkait, serta evaluasi berkala guna menjamin kualitas layanan yang sah secara hukum, bebas pungutan liar, dan semakin merata hingga ke wilayah terpencil.



  1. TAHAPAN INOVASI 

  1. Menyusun jadwal dan rencana lokasi pelayanan berdasarkan:  Wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) Data cakupan dokumen rendah, permintaan dari kampung, sekolah, komunitas, atau instansi

  2. Koordinasi awal dengan aparat desa/kampung, kepala sekolah, tokoh masyarakat, dan mitra terkait.

  3. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang:

    1. Waktu dan tempat pelaksanaan pelayanan

    2. Dokumen persyaratan yang harus dibawa

    3. Jenis dokumen yang bisa dilayani

  4. Menyiapkan tim pelayanan Dukcapil (operator, teknisi, verifikator).

  5. Petugas melayani langsung masyarakat dengan prosedur:

    1. Pendaftaran dan verifikasi data

    2. Perekaman (untuk KTP-el atau anak usia 17 tahun)

    3. Penerbitan dan pencetakan langsung di tempat (KK, KTP, Akta, KIA) dan Dokumen kependudukan lainnya.

  6. Dokumen dicetak langsung di lokasi dan diserahkan kepada pemohon.

  7. Jika tidak bisa dicetak saat itu juga (karena koneksi atau kendala teknis), akan dikirim ke alamat warga kemudian.


  1. TUJUAN 

Tujuan dari inovasi layanan administrasi kependudukan (adminduk) "cepat cetak di tempat" adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan. Berikut beberapa tujuan utamanya:

  1. Masyarakat dapat langsung menerima dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau akta kelahiran pada saat itu juga, tanpa harus menunggu berhari-hari.

  2. Dengan pelayanan yang cepat dan efisien, tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah meningkat.

  3. Warga tidak perlu datang berulang kali ke kantor Dinas Dukcapil karena proses permohonan hingga pencetakan dilakukan dalam satu waktu dan tempat.

  4. Mengurangi waktu tunggu dan biaya transportasi warga karena dokumen langsung jadi di tempat.

  5. Proses cepat dan langsung membuat pelayanan lebih transparan dan meminimalkan potensi pungutan liar atau praktik tidak etis.

  6. Mendorong lebih banyak warga untuk mengurus dokumen kependudukan karena prosesnya mudah dan cepat.



  1. HASIL


  1. Warga merasa lebih puas karena dokumen kependudukan (KTP, KK, akta kelahiran, dll) bisa langsung diterima tanpa menunggu lama.

  2. Mengurangi antrean panjang dan waktu tunggu karena pelayanan dilakukan secara langsung dan cepa

  3. Inovasi ini mencerminkan komitmen terhadap pelayanan publik yang prima dan responsif.

  4. Warga menjadi lebih tertib dan proaktif dalam mengurus dokumen kependudukan karena proses yang mudah dan cepat.

Dengan sistem yang transparan dan cepat, peluang praktik pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang dapat ditekan.

  1. Data kependudukan lebih cepat diperbarui dan valid, yang berguna untuk berbagai keperluan seperti pemilu, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.


  1. MANFAAT

  1. Masyarakat tidak perlu menunggu lama atau datang kembali karena dokumen bisa langsung dicetak dan dibawa pulang.

  2. Mengurangi biaya transportasi dan waktu yang biasanya digunakan untuk bolak-balik ke kantor Dukcapil.

  3. Pelayanan yang cepat dan responsif meningkatkan kepercayaan warga terhadap pemerintah.

  4. Warga bisa mendapatkan dokumen kependudukan dengan lebih mudah, terutama untuk keperluan mendesak seperti sekolah, pekerjaan, atau layanan kesehatan.

  1. Proses digital dan langsung cetak mempercepat birokrasi dan mengurangi beban pekerjaan berulang.

  2. Mempercepat pemutakhiran data penduduk secara real time dan mengurangi data ganda.

  3. Pemerintah daerah yang mampu menghadirkan layanan cepat dinilai lebih profesional dan responsif.

  4. Pelayanan instan di lokasi membantu mengurangi penumpukan berkas yang biasanya terjadi di kantor.