RANCANG BANGUN
I. DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan.
- Peraturan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Pelayanan Rumah Sakit dan Keselamatan Pasien yang berlaku.
- Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
- Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen mengenai penyelenggaraan pelayanan kesehatan, apabila telah ditetapkan.
- Peraturan Bupati Kepulauan Yapen mengenai Bantuan Sosial, apabila tersedia.
- Kebijakan Direktur RSUD Serui mengenai pelayanan pemulasaraan jenazah.
II. IDENTIFIKASI MASALAH
Pelayanan kedukaan merupakan bagian dari pelayanan rumah sakit yang tidak hanya berorientasi pada aspek medis, tetapi juga mencakup aspek sosial, kemanusiaan, serta penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat. Berdasarkan hasil identifikasi kondisi pelayanan di RSUD Serui, terdapat sejumlah permasalahan yang menjadi dasar perlunya inovasi pelayanan bantuan sosial kedukaan bagi Orang Asli Papua (OAP), khususnya masyarakat Serui, sebagai berikut:
Tingginya Beban Ekonomi Keluarga Orang Asli Papua (OAP)
Meninggalnya anggota keluarga dapat menimbulkan beban ekonomi yang cukup besar. Selain biaya pengobatan sebelum meninggal dunia, keluarga masih harus menanggung biaya peti jenazah, perlengkapan jenazah, transportasi, serta kebutuhan prosesi pemakaman. Kondisi tersebut sangat dirasakan oleh keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan berpotensi menambah beban sosial keluarga yang sedang berduka.Belum Tersedianya Mekanisme Bantuan Sosial yang Terstruktur
Belum terdapat mekanisme baku di RSUD Serui yang mengatur pemberian bantuan sosial kepada keluarga pasien yang meninggal dunia, khususnya Orang Asli Papua yang memenuhi persyaratan. Bantuan yang diberikan masih bersifat insidental dan bergantung pada kebijakan tertentu sehingga belum menjamin pemerataan pelayanan kepada masyarakat yang berhak.Belum Terintegrasinya Pelayanan Sosial dengan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah
Pelayanan pemulasaraan jenazah masih berfokus pada aspek teknis pelayanan rumah sakit, sedangkan pelayanan sosial bagi keluarga belum sepenuhnya terintegrasi dalam alur pelayanan. Akibatnya, keluarga masih harus mengurus berbagai kebutuhan secara mandiri tanpa pendampingan yang sistematis dari rumah sakit.Tingginya Biaya Transportasi Jenazah
Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan akses transportasi yang cukup menantang. Banyak keluarga harus memulangkan jenazah ke distrik atau kampung asal dengan biaya transportasi yang relatif tinggi. Kondisi tersebut menjadi kendala bagi keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan dapat menghambat proses pemakaman secara layak dan tepat waktu.Belum Adanya Standar Pelayanan Terpadu
Belum tersedia Standar Operasional Prosedur (SOP) yang secara komprehensif mengintegrasikan pelayanan kedukaan antara RSUD Serui, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah distrik, pemerintah kampung, maupun lembaga adat. Kondisi tersebut menyebabkan koordinasi antarinstansi belum berjalan secara optimal.Kesulitan dalam Pengurusan Administrasi Pasca Kematian
Setelah pasien meninggal dunia, keluarga masih harus mengurus berbagai dokumen administrasi, seperti surat keterangan kematian, akta kematian, pembaruan Kartu Keluarga, serta dokumen lain yang diperlukan untuk keperluan hukum maupun sosial. Sebagian keluarga belum memahami prosedur tersebut sehingga memerlukan pendampingan.Belum Adanya Inovasi Pelayanan Kedukaan Berbasis Kearifan Lokal
Sebagai rumah sakit rujukan di Kabupaten Kepulauan Yapen, RSUD Serui perlu menghadirkan inovasi pelayanan kedukaan yang memperhatikan kebutuhan sosial, budaya, dan adat istiadat Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Serui. Nilai budaya lokal menempatkan penghormatan terhadap jenazah sebagai bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.Perlunya Peningkatan Mutu Pelayanan yang Humanis
Pelayanan kedukaan merupakan salah satu aspek yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit. Oleh karena itu, diperlukan inovasi yang tidak hanya memberikan pelayanan medis, tetapi juga menghadirkan empati, kepedulian sosial, pendampingan keluarga, serta bantuan nyata bagi masyarakat yang mengalami kedukaan.
III. ISU STRATEGIS
Pelaksanaan Program SEHATI PAPUA didasarkan pada sejumlah isu strategis dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Kepulauan Yapen. Isu-isu tersebut menjadi dasar perlunya inovasi pelayanan kedukaan yang lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.
Tingginya Tingkat Kerentanan Ekonomi Sebagian Masyarakat Orang Asli Papua
Sebagian masyarakat OAP masih menghadapi keterbatasan ekonomi yang berdampak pada kemampuan memenuhi kebutuhan ketika terjadi kedukaan. Biaya pemulasaraan jenazah, peti mati, perlengkapan jenazah, hingga transportasi menuju lokasi pemakaman dapat menjadi beban besar bagi keluarga. Kondisi ini menuntut adanya kebijakan afirmatif melalui bantuan sosial yang tepat sasaran.Kondisi Geografis Kabupaten Kepulauan Yapen
Kabupaten Kepulauan Yapen memiliki karakteristik wilayah kepulauan dengan sebagian kampung berada di daerah pesisir maupun pulau-pulau kecil yang membutuhkan transportasi laut dan darat. Kondisi tersebut menyebabkan biaya pemulangan jenazah menjadi relatif tinggi sehingga diperlukan dukungan pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.Kebutuhan Pelayanan Publik yang Berkeadilan dan Inklusif
Pemerintah memiliki kewajiban menghadirkan pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, terutama kelompok rentan. Pelayanan kedukaan yang cepat, bermartabat, dan didukung bantuan sosial merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.Belum Adanya Inovasi Pelayanan Kedukaan yang Terintegrasi
Pelayanan pemulasaraan jenazah di rumah sakit selama ini masih berorientasi pada aspek teknis dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan pelayanan sosial, pendampingan administrasi, serta bantuan kepada keluarga. Kondisi tersebut menjadi peluang bagi RSUD Serui untuk menghadirkan model pelayanan terpadu.Tuntutan Peningkatan Mutu Pelayanan Rumah Sakit
Masyarakat semakin mengharapkan pelayanan rumah sakit yang tidak hanya profesional dalam aspek klinis, tetapi juga memiliki kepedulian sosial dan empati terhadap pasien serta keluarganya. Inovasi pelayanan kedukaan diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan, kepuasan masyarakat, dan citra positif RSUD Serui.Penguatan Implementasi Otonomi Khusus Papua
Kebijakan Otonomi Khusus Papua memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melaksanakan kebijakan afirmatif dalam meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua. Program bantuan sosial pelayanan kedukaan menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap upaya peningkatan akses pelayanan kesehatan dan perlindungan sosial bagi OAP.Penghormatan terhadap Nilai Budaya dan Adat Masyarakat Serui
Masyarakat Serui memiliki nilai budaya yang kuat dalam memberikan penghormatan terakhir kepada anggota keluarga yang meninggal dunia. Pelayanan pemulasaraan jenazah perlu dilaksanakan dengan memperhatikan adat istiadat, budaya lokal, dan keyakinan agama keluarga, dengan tetap memenuhi standar keselamatan, pencegahan infeksi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor
Penyelenggaraan pelayanan kedukaan tidak dapat dilakukan oleh rumah sakit secara mandiri. Diperlukan sinergi antara RSUD Serui dengan Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan mitra lainnya agar pelayanan berjalan efektif dan berkesinambungan.Mendukung Reformasi Birokrasi dan Inovasi Pelayanan Publik
Program SEHATI PAPUA merupakan bentuk inovasi yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat. Inovasi ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penguatan budaya inovasi pemerintah daerah.
IV. METODE PEMBAHARUAN
Program SEHATI PAPUA merupakan inovasi pelayanan publik RSUD Serui yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, dan penghormatan terhadap nilai budaya masyarakat Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Serui. Inovasi ini dirancang untuk memberikan pelayanan kedukaan yang cepat, bermartabat, mudah diakses, dan berkeadilan melalui pelayanan terpadu sejak pasien dinyatakan meninggal dunia hingga jenazah diserahkan kepada keluarga.
Bentuk pembaharuan yang dikembangkan meliputi:
1. Bantuan Sosial Kedukaan
RSUD Serui memfasilitasi pemberian bantuan sosial kepada keluarga OAP yang memenuhi persyaratan administrasi dan kriteria yang ditetapkan. Bantuan dapat berupa uang tunai maupun barang sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- Biaya pengadaan peti jenazah;
- Biaya perlengkapan jenazah;
- Bantuan transportasi jenazah; dan
- Bantuan lainnya sesuai kebijakan Pemerintah Daerah.
2. Pelayanan Pemulasaraan Jenazah Tanpa Biaya
Bagi penerima manfaat program, pelayanan pemulasaraan jenazah diberikan tanpa pungutan biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Pelayanan dilaksanakan oleh petugas Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah (IFPJ) yang kompeten dengan memperhatikan keselamatan kerja, Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), agama, budaya, dan adat istiadat keluarga.
3. Penyediaan Perlengkapan Jenazah Sesuai Agama dan Budaya
Rumah sakit bekerja sama dengan penyedia untuk menyediakan perlengkapan dasar pemulasaraan jenazah sesuai agama dan kepercayaan keluarga, antara lain:
- Kain kafan bagi jenazah Muslim;
- Pakaian jenazah sesuai kebutuhan;
- Sarung tangan;
- Kaus kaki;
- Dasi apabila diperlukan;
- Sepatu;
- Kain penutup jenazah;
- Bunga tangan; dan
- Perlengkapan lainnya sesuai kebutuhan dan budaya setempat.
4. Penyediaan Kantong Jenazah
Apabila diperlukan, terutama pada kasus penyakit infeksi tertentu, kecelakaan, bencana, atau kondisi khusus lainnya, rumah sakit menyediakan kantong jenazah sesuai standar pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja.
5. Fasilitas Ambulans Jenazah
Program menyediakan pelayanan ambulans jenazah untuk mengantar jenazah dari RSUD Serui menuju rumah duka atau lokasi pemakaman di wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai ketentuan dan kebijakan Pemerintah Daerah. Fasilitas ini bertujuan mengurangi beban biaya transportasi keluarga serta memastikan proses pemindahan jenazah berlangsung aman dan bermartabat.
6. Pendampingan Administrasi Kematian
Petugas rumah sakit memberikan pendampingan kepada keluarga dalam penyelesaian administrasi, meliputi:
- Surat Keterangan Kematian;
- Resume medis apabila diperlukan;
- Berita Acara Serah Terima Jenazah; dan
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan.
7. Pendampingan Psikososial kepada Keluarga
Petugas memberikan komunikasi empatik dan pendampingan kepada keluarga yang sedang berduka. Apabila diperlukan, rumah sakit dapat berkoordinasi dengan rohaniawan atau tokoh agama sesuai keyakinan keluarga. Pendampingan bertujuan untuk:
- Memberikan dukungan emosional;
- Menjelaskan tahapan pelayanan kedukaan;
- Membantu keluarga dalam mengambil keputusan terkait pemulasaraan dan pemakaman; serta
- Mengurangi kecemasan keluarga selama proses pelayanan.
8. Koordinasi Lintas Sektor
RSUD Serui membangun koordinasi dengan:
- Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Yapen;
- Pemerintah Distrik;
- Pemerintah Kampung;
- Tokoh adat;
- Tokoh agama;
- Penyedia peti jenazah; dan
- Lembaga sosial serta mitra lainnya.
Kolaborasi tersebut bertujuan mempercepat pelayanan, memperjelas pembagian tugas, dan memastikan bantuan sosial diterima oleh keluarga secara tepat sasaran.
9. Sistem Pelayanan Terpadu One Stop Service
Sebagai bentuk inovasi utama, seluruh pelayanan kedukaan dilaksanakan melalui mekanisme One Stop Service, yaitu:
a. Penetapan kematian oleh dokter;
b. Informasi kepada Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah;
c. Pendampingan keluarga oleh petugas;
d. Verifikasi status OAP dan kelengkapan administrasi;
e. Persetujuan pemberian bantuan sosial;
f. Pelaksanaan pemulasaraan jenazah;
g. Penyediaan peti dan perlengkapan jenazah;
h. Penyerahan jenazah kepada keluarga; dan
i. Dokumentasi serta pelaporan pelayanan.
Model pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat mempercepat waktu pelayanan, mengurangi beban administrasi keluarga, meningkatkan kepuasan masyarakat, dan memperkuat pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
V. TAHAPAN INOVASI
Standar Operasional Prosedur Pemulasaraan Jenazah
Pengertian:
Standar Operasional Prosedur Pemulasaraan Jenazah merupakan tata cara pemberian bantuan layanan kedukaan oleh Pemerintah Daerah melalui Rumah Sakit kepada keluarga duka atau jenazah yang meninggal dunia di RSUD Serui.
A. Tujuan
- Memenuhi program pemerintah yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
- Meringankan beban masyarakat atau keluarga yang mengalami kedukaan.
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit.
B. Kebijakan
Pelaksanaan pelayanan mengacu pada:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis;
- Standar Kamar Jenazah Kementerian Kesehatan Tahun 2004; dan
- SK Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 284 Tahun 2025 tentang Penetapan Tarif Biaya Pelayanan Pemulasaraan Jenazah di RSUD Serui.
C. Prosedur
Setelah pasien dinyatakan meninggal dunia, petugas jaga IGD, gedung rawat inap, atau gedung rawat jalan menginformasikan kepada petugas IFPJ melalui telepon ruangan, telepon pribadi, atau grup WhatsApp pelayanan.
Petugas kamar jenazah yang menerima informasi segera menuju lokasi pasien meninggal untuk menyampaikan belasungkawa, memberikan informasi mengenai pelayanan IFPJ, serta menanyakan kebutuhan pelayanan kedukaan yang diinginkan keluarga.
Setiap pasien yang dinyatakan meninggal dunia di IGD, ruang rawat jalan, atau ruang rawat inap wajib memiliki keterangan identitas yang tercantum dalam rekam medis.
Apabila jenazah merupakan Orang Asli Papua yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen dan dibuktikan dengan Kartu Keluarga dan/atau Kartu Tanda Penduduk, jenazah atau keluarga dapat menerima bantuan layanan kedukaan sesuai ketentuan.
Bantuan layanan kedukaan meliputi biaya peti mati, perlengkapan jenazah seperti pakaian, dasi, sarung tangan, kaus kaki, sepatu, kain putih, bunga tangan, dan perlengkapan lainnya, serta biaya transportasi jenazah dari rumah sakit menuju rumah atau tempat pemakaman.
Petugas kamar jenazah menghubungi penyedia peti mati untuk menyediakan dan mengantarkan peti mati ke rumah sakit.
Penyedia peti mati dan keluarga menyerahkan nota atau bukti pembelian barang kepada petugas kamar jenazah.
Petugas kamar jenazah mendokumentasikan proses penyerahan barang dan pelayanan.
Sebelum jenazah dipulangkan dari rumah sakit, petugas memastikan seluruh dokumen pelayanan telah lengkap.
Petugas mobil jenazah mendokumentasikan kondisi sebelum dan sesudah proses pengantaran jenazah ke rumah atau tempat pemakaman.
Petugas mobil jenazah menginput data dan dokumen pelayanan serta melaporkannya kepada penanggung jawab Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah.
Setiap petugas IFPJ wajib menjaga kerahasiaan dan kehormatan jenazah.
Petugas kamar jenazah menyerahkan seluruh dokumen pelayanan, meliputi identitas pasien, kuitansi dari penyedia dan keluarga, serta dokumentasi kegiatan kepada staf keuangan RSUD untuk diproses sesuai ketentuan.
Staf keuangan RSUD melakukan pembayaran atau penggantian biaya kepada penyedia dan keluarga pasien sesuai SK Bupati yang berlaku.
D. Unit Terkait
- Instalasi Gawat Darurat;
- Instalasi Pelayanan Rawat Inap Terpadu;
- Instalasi Pelayanan Rawat Jalan Terpadu;
- Instalasi Rekam Medik dan Admisi; dan
- Subbagian Keuangan.
VI. TUJUAN
Tujuan Umum
Meningkatkan kualitas pelayanan rumah sakit melalui pemberian bantuan sosial dan pelayanan pemulasaraan jenazah yang cepat, bermartabat, profesional, dan berkeadilan bagi Orang Asli Papua.
Tujuan Khusus
- Memberikan bantuan sosial kepada keluarga OAP yang memenuhi persyaratan.
- Mempercepat proses pemulasaraan jenazah.
- Mengurangi beban ekonomi keluarga.
- Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan RSUD Serui.
- Mengintegrasikan pelayanan kesehatan dengan pelayanan sosial Pemerintah Daerah.
VII. SASARAN PROGRAM
Program SEHATI PAPUA ditujukan untuk memberikan pelayanan kedukaan yang cepat, bermartabat, dan berkeadilan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan sasaran sebagai berikut:
Orang Asli Papua (OAP) yang Meninggal Dunia di RSUD Serui
Sasaran utama adalah OAP yang meninggal dunia di RSUD Serui dan memenuhi persyaratan administrasi, seperti KTP dan/atau KK yang menunjukkan status serta domisili di Kabupaten Kepulauan Yapen.Keluarga Pasien Orang Asli Papua
Keluarga inti atau ahli waris pasien OAP memperoleh pendampingan mulai dari penyampaian informasi, pengurusan administrasi, pemulasaraan jenazah, hingga penerimaan bantuan sosial sesuai ketentuan.Masyarakat Kurang Mampu
Program memberikan perhatian kepada keluarga pasien dengan keterbatasan ekonomi yang mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pelayanan kedukaan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan kondisi sosial ekonomi.Masyarakat Adat Serui
Program mendukung penghormatan terhadap budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal masyarakat Serui dalam proses pelayanan kedukaan dengan tetap memperhatikan standar kesehatan, keselamatan kerja, dan ketentuan hukum.Pemerintah Daerah dan Mitra Pelayanan
Secara tidak langsung, program memperkuat sinergi antara RSUD Serui, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah distrik, pemerintah kampung, tokoh adat, tokoh agama, dan lembaga sosial lainnya.
VIII. MANFAAT
A. Manfaat yang Diharapkan
Pelaksanaan Program SEHATI PAPUA diharapkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan mutu pelayanan RSUD Serui, serta memperkuat sinergi antara rumah sakit dan pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada Orang Asli Papua.
Meningkatkan Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan RSUD Serui
Pelayanan kedukaan yang cepat, ramah, profesional, dan penuh empati diharapkan meningkatkan kepuasan keluarga pasien terhadap pelayanan rumah sakit.Mengurangi Beban Ekonomi Keluarga Orang Asli Papua
Bantuan berupa peti jenazah, perlengkapan jenazah, dan transportasi memberikan dukungan nyata sehingga dapat meringankan beban ekonomi keluarga.Mewujudkan Pelayanan Pemulasaraan Jenazah yang Cepat, Aman, dan Bermartabat
Seluruh proses dilaksanakan sesuai SOP dengan memperhatikan keselamatan kerja, PPI, serta nilai agama, budaya, dan adat istiadat masyarakat Serui.Membangun Pelayanan Rumah Sakit yang Humanis
Program mendorong budaya pelayanan yang mengedepankan empati, kepedulian sosial, komunikasi santun, dan penghormatan kepada keluarga pasien.Meningkatkan Kolaborasi Lintas Sektor
Koordinasi antara RSUD Serui dan berbagai perangkat daerah serta pemangku kepentingan menjadi lebih efektif dalam penyelenggaraan pelayanan kedukaan.Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintah Daerah
Kehadiran pemerintah melalui bantuan sosial kedukaan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap masyarakat dan dapat meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik.Meningkatkan Kinerja dan Inovasi Pelayanan Publik RSUD Serui
SEHATI PAPUA diharapkan menjadi salah satu inovasi unggulan yang berkontribusi terhadap peningkatan mutu pelayanan, reformasi birokrasi, dan penguatan budaya inovasi.
IX. INDIKATOR KEBERHASILAN
| No. | Indikator | Target |
|---|---|---|
| 1 | Jenazah yang dimulasarakan sesuai SOP | ≥95% |
| 2 | Waktu penyelesaian pelayanan pemulasaraan sejak diterima IFPJ hingga siap diserahkan kepada keluarga, di luar kasus forensik/kondisi khusus | ≤2 jam |
| 3 | Keluarga penerima layanan yang menyatakan puas berdasarkan survei kepuasan | ≥90% |
| 4 | Ketepatan sasaran penerima bantuan sosial berdasarkan verifikasi administrasi | 100% |
| 5 | Keluarga yang memperoleh pendampingan administrasi kematian | 100% |
| 6 | Permohonan pelayanan kedukaan yang ditindaklanjuti sesuai SOP | 100% |
| 7 | Koordinasi lintas sektor dalam penyelesaian pelayanan kedukaan | 100% kasus yang memerlukan |
| 8 | Keluhan terkait diskriminasi dalam pemberian pelayanan bantuan sosial | 0 kasus |
| 9 | Monitoring dan evaluasi program | Minimal 1 kali setiap triwulan |
| 10 | Laporan pelaksanaan program kepada Direktur RSUD Serui dan Pemerintah Daerah | 100% tepat waktu |
X. HASIL
Dalam jangka menengah dan panjang, Program SEHATI PAPUA diharapkan memberikan hasil sebagai berikut:
- Meningkatnya kualitas pelayanan publik di RSUD Serui.
- Meningkatnya perlindungan sosial bagi Orang Asli Papua yang mengalami kedukaan.
- Terbangunnya budaya pelayanan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
- Meningkatnya citra positif RSUD Serui sebagai rumah sakit yang peduli terhadap aspek sosial dan budaya masyarakat.
- Menguatnya sinergi antara pemerintah daerah, rumah sakit, dan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
- Terwujudnya inovasi pelayanan publik yang dapat menjadi praktik baik (best practice) dan direplikasi oleh rumah sakit lain di Papua.
XI. SUMBER PENDANAAN
Pelaksanaan Program SEHATI PAPUA memerlukan dukungan pembiayaan yang berkelanjutan agar pelayanan dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan tepat sasaran. Sumber pendanaan dapat berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Yapen
APBD menjadi salah satu sumber pendanaan utama program. Alokasi anggaran dapat dilakukan melalui perangkat daerah terkait sesuai mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah.Dana Otonomi Khusus Papua
Dana Otonomi Khusus Papua dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan afirmatif bagi Orang Asli Papua sesuai prioritas pembangunan daerah dan ketentuan pengelolaan dana Otonomi Khusus yang berlaku, khususnya dalam peningkatan akses pelayanan kesehatan, perlindungan sosial, dan kesejahteraan masyarakat OAP.Hibah
Pendanaan dapat diperoleh melalui hibah dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, lembaga donor, organisasi kemanusiaan, badan usaha, maupun pihak lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Donasi yang Sah
Program dapat menerima dukungan dari masyarakat, dunia usaha, organisasi sosial, organisasi keagamaan, maupun individu. Seluruh donasi harus dikelola secara transparan, akuntabel, tidak mengikat, dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Seluruh sumber pendanaan dikelola berdasarkan prinsip:
- Akuntabilitas, yaitu setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis, dan keuangan.
- Transparansi, yaitu pengelolaan dana dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi.
- Efektivitas dan efisiensi, yaitu penggunaan anggaran diarahkan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat.
- Keadilan dan ketepatan sasaran, yaitu bantuan diberikan kepada penerima yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.
- Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yaitu seluruh proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, dan pelaporan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
XII. PENUTUP
Program SEHATI PAPUA merupakan inovasi pelayanan publik yang mengintegrasikan pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, dan penghormatan terhadap budaya lokal masyarakat Orang Asli Papua, khususnya masyarakat Serui. Melalui program ini, keluarga yang mengalami kedukaan diharapkan dapat memperoleh pelayanan pemulasaraan jenazah yang layak, cepat, bermartabat, dan sesuai dengan kebutuhan tanpa terbebani oleh keterbatasan ekonomi.
Inovasi ini menjadi wujud nyata kehadiran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui RSUD Serui dalam memberikan pelayanan yang adil, manusiawi, inklusif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dengan dukungan lintas sektor dan pengelolaan yang akuntabel, SEHATI PAPUA diharapkan mampu meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua.