SIGAP (Sistem Informasi Gawat dan Pengaduan di SATPOL PP Kabupaten Kepulauan Yapen)

RANCANG BANGUN INOVASI SIGAP

(Sistem Informasi Gawat dan Pengaduan)

A. Dasar Hukum Inovasi

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta suburusan kebakaran.

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, yang mengatur peran dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat.

  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Sub Urusan Kebakaran, yang menetapkan standar pelayanan kebakaran sebagai bagian dari pelayanan dasar serta mendorong penyelenggaraan layanan penanganan kebakaran secara cepat dan terintegrasi.

  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang mendorong pemerintah daerah untuk membangun sistem pelayanan, informasi, dan respons kedaruratan yang terpadu.


B. Permasalahan/Latar Belakang

Pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menjamin ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta penanganan risiko kebakaran dan keadaan darurat lainnya. Dalam pelaksanaannya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Namun, masyarakat masih menghadapi kendala dalam menyampaikan laporan mengenai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun kejadian darurat secara cepat dan tepat. Pengaduan sering disampaikan melalui jalur yang berbeda-beda, belum terintegrasi, lambat ditindaklanjuti, atau masyarakat tidak mengetahui saluran pengaduan yang tepat. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan respons petugas dan memperbesar dampak kerugian sosial, ekonomi, maupun material.

Permasalahan tersebut antara lain meliputi gangguan ketertiban umum seperti orang mabuk di ruang publik, premanisme, serta pelanggaran Perda dan Perkada. Selain itu, terdapat pula kondisi darurat seperti kebakaran bangunan atau lahan yang membutuhkan penanganan dan evakuasi secara cepat.

Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, Satpol PP Kabupaten Kepulauan Yapen mengembangkan layanan SIGAP (Sistem Informasi Gawat dan Pengaduan) sebagai inovasi layanan terpadu yang mengintegrasikan fungsi pengawasan dan penindakan Satpol PP dengan fungsi penanganan kedaruratan Damkar. Layanan ini memanfaatkan WhatsApp sebagai kanal pelaporan cepat, sehingga masyarakat, aparat lingkungan, maupun pelaku usaha dapat menyampaikan pengaduan secara mudah dan praktis.

Melalui SIGAP, diharapkan proses penerimaan dan tindak lanjut pengaduan menjadi lebih cepat, terarah, dan terdokumentasi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap respons pemerintah daerah dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib, dan tanggap terhadap keadaan darurat.


C. Isu Strategis

Beberapa isu strategis dalam penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan penanganan kebakaran di Kabupaten Kepulauan Yapen meliputi:

  1. Tingginya Potensi Gangguan Ketertiban dan Keadaan Darurat
    Masih terdapat gangguan ketenteraman dan ketertiban umum, seperti keberadaan orang mabuk di ruang publik serta pelanggaran Perda dan Perkada. Di sisi lain, potensi kejadian kebakaran juga membutuhkan mekanisme pelaporan dan respons yang cepat.

  2. Belum Terintegrasinya Kanal Pengaduan Masyarakat
    Pengaduan masyarakat masih disampaikan melalui berbagai jalur, seperti datang langsung ke kantor atau melalui individu tertentu. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakefisienan koordinasi dan keterlambatan dalam penanganan laporan.

  3. Tuntutan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    Perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat menuntut pemerintah daerah menyediakan layanan yang cepat, mudah diakses, responsif, dan berbasis teknologi, termasuk dalam pelaporan gangguan ketenteraman, ketertiban umum, dan kebakaran.


D. Tahapan Inovasi

Pelaksanaan inovasi SIGAP dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:

1. Peluncuran Layanan Pengaduan SIGAP

Menyediakan satu kanal pengaduan berbasis WhatsApp untuk menerima laporan masyarakat mengenai gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta kejadian kebakaran. Kanal tersebut dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan mempercepat proses penerusan informasi kepada petugas.

2. Sosialisasi Layanan SIGAP

Melakukan sosialisasi nomor layanan SIGAP kepada masyarakat agar mengetahui saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai media dan kegiatan pelayanan masyarakat.

3. Peningkatan Pengetahuan dan Partisipasi Masyarakat

Melaksanakan sosialisasi Perda dan Perkada, patroli secara terjadwal, serta simulasi dan pelatihan pemadaman kebakaran. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketenteraman dan ketertiban umum, mendorong partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap risiko kebakaran.

Secara keseluruhan, SIGAP menggabungkan pemanfaatan teknologi komunikasi dengan pendekatan pelayanan langsung untuk meningkatkan kualitas penanganan pengaduan masyarakat di bidang ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan kebakaran.


E. Tujuan Inovasi Daerah

Layanan SIGAP bertujuan untuk:

  1. Meningkatkan kecepatan respons Pemerintah Daerah terhadap pengaduan masyarakat.
  2. Mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pengaduan.
  3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum serta keselamatan dari risiko kebakaran.
  4. Mengurangi potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum serta risiko kerugian akibat kebakaran.
  5. Mendorong terwujudnya pelayanan publik yang responsif, mudah diakses, dan terintegrasi.

F. Manfaat yang Diperoleh

1. Manfaat bagi Masyarakat

  • Akses Mudah dan Cepat: Masyarakat dapat melaporkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum maupun kejadian kebakaran melalui satu kanal WhatsApp tanpa harus datang langsung ke kantor.
  • Respons Cepat dan Terarah: Pengaduan dapat segera diteruskan kepada petugas Satpol PP dan Damkar sehingga mempercepat proses penanganan.
  • Meningkatkan Rasa Aman dan Nyaman: Sistem pelaporan yang mudah diakses membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan tanggap terhadap keadaan darurat.

2. Manfaat bagi Pemerintah Daerah

  • Penguatan Koordinasi Satpol PP dan Damkar: SIGAP mendorong koordinasi dan sinergi antara Satpol PP dan Damkar sehingga penanganan laporan tidak berjalan secara sektoral.
  • Ketersediaan Data Pengaduan: Data dan statistik laporan masyarakat dapat menjadi sumber informasi dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pencegahan, penertiban, dan penganggaran.
  • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: SIGAP menjadi bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif, digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
  • Pengurangan Risiko dan Biaya Penanganan: Respons yang lebih cepat terhadap gangguan ketertiban maupun kebakaran dapat membantu mengurangi potensi kerugian sosial, ekonomi, dan lingkungan.

G. Hasil yang Diharapkan

Melalui implementasi layanan SIGAP, hasil yang diharapkan meliputi:

  1. Terwujudnya respons yang lebih cepat terhadap pengaduan masyarakat.
  2. Meningkatnya keamanan dan ketertiban lingkungan.
  3. Terbangunnya koordinasi operasional yang lebih baik antara Satpol PP dan Damkar.
  4. Meningkatnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keselamatan lingkungan.
  5. Tersedianya data pengaduan yang terdokumentasi sebagai dasar pengambilan kebijakan.
  6. Meningkatnya kualitas pelayanan serta citra dan kepercayaan publik terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.