SIMPAN – SISTEM PEMBAYARAN RETRIBUSI SAMPAH NON TUNAI

I. RANCANG BANGUN

A. Dasar Hukum

Pelaksanaan inovasi SIMPAN mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan persampahan, transformasi digital, dan pemungutan retribusi daerah, yaitu:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.

  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  7. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


B. Permasalahan

Pelayanan retribusi persampahan di Kabupaten Kepulauan Yapen masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah maupun kualitas pelayanan, antara lain:

  1. Pemungutan retribusi masih dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadi kebocoran penerimaan.

  2. Tidak terdapat sistem pembayaran yang terintegrasi dengan basis data pelanggan.

  3. Rekapitulasi pembayaran masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.

  4. Sulit dilakukan monitoring realisasi penerimaan secara harian.

  5. Masyarakat harus menunggu petugas datang untuk melakukan pembayaran.

  6. Bukti pembayaran masih berupa kuitansi manual yang mudah hilang.

  7. Tingkat kepatuhan masyarakat membayar retribusi masih rendah.

  8. Data pelanggan, tunggakan, dan realisasi penerimaan belum terintegrasi dalam satu sistem informasi.

Akibatnya, pendapatan retribusi sampah belum optimal, efisiensi pelayanan rendah, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.


C. Isu Strategis

Berdasarkan kondisi tersebut, isu strategis yang menjadi dasar lahirnya inovasi ini adalah:

  • Digitalisasi pelayanan publik.

  • Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penerimaan retribusi.

  • Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • Kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat.

  • Peningkatan kepatuhan wajib retribusi.

  • Penguatan tata kelola pengelolaan persampahan yang berkelanjutan.


D. Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi

Nama Inovasi

SIMPAN – Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai

Inovasi ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital yang memanfaatkan teknologi pembayaran elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

Kebaharuan Inovasi

Berbeda dengan sistem konvensional, SIMPAN menawarkan:

Sebelum Inovasi

Sesudah Inovasi

Pembayaran tunai

Pembayaran non-tunai

Kuitansi/Karcis manual

Bukti pembayaran digital

Rekap manual

Dashboard real-time

Monitoring bulanan

Monitoring harian

Pendataan manual

Database pelanggan digital

Potensi kebocoran tinggi

Transaksi lebih transparan

Pelaporan lambat

Laporan otomatis


Fitur Utama

  • QRIS sebagai metode pembayaran.

  • Virtual Account.

  • Mobile Banking.

  • Dompet Digital (sesuai kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran).

  • Dashboard monitoring penerimaan.

  • Data pelanggan digital.

  • Notifikasi tagihan otomatis.

  • Riwayat pembayaran elektronik.

  • Rekapitulasi otomatis.

  • Monitoring tunggakan.

  • Integrasi dengan sistem informasi persampahan daerah.


E. Tahapan Inovasi

Tahap 1

Perencanaan

  • Penyusunan konsep inovasi.

  • Penyusunan regulasi.

  • Penyusunan SOP pelayanan.

  • Identifikasi pelanggan retribusi.


Tahap 2

Pengembangan Sistem

  • Pembuatan aplikasi.

  • Integrasi database pelanggan.

  • Integrasi QRIS.

  • Integrasi pembayaran elektronik.

  • Penyusunan dashboard monitoring.


Tahap 3

Uji Coba

  • Pilot project pada beberapa wilayah layanan.

  • Evaluasi sistem.

  • Penyempurnaan aplikasi.


Tahap 4

Implementasi

  • Peluncuran inovasi.

  • Sosialisasi kepada masyarakat.

  • Pelatihan petugas lapangan.

  • Pendampingan pembayaran digital.


Tahap 5

Monitoring dan Evaluasi

  • Monitoring transaksi.

  • Monitoring penerimaan.

  • Evaluasi kepuasan masyarakat.

  • Pengembangan fitur baru.


II. TUJUAN INOVASI

Tujuan pelaksanaan inovasi SIMPAN adalah:

  1. Meningkatkan kemudahan pembayaran retribusi persampahan.

  2. Mendorong digitalisasi pelayanan publik.

  3. Mengurangi transaksi tunai.

  4. Meminimalkan potensi kebocoran penerimaan retribusi.

  5. Meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.

  6. Meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar retribusi.

  7. Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

  8. Menyediakan data penerimaan secara real-time.

  9. Mendukung implementasi SPBE.

  10. Meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.




III. MANFAAT INOVASI

A. Bagi Masyarakat

  • Pembayaran lebih mudah.

  • Tidak perlu menunggu petugas.

  • Tersedia berbagai pilihan metode pembayaran.

  • Bukti pembayaran tersimpan secara digital.

  • Riwayat pembayaran dapat diakses kapan saja.


B. Bagi Pemerintah Daerah

  • Penerimaan retribusi lebih transparan.

  • Rekapitulasi otomatis.

  • Monitoring real-time.

  • Data pelanggan lebih akurat.

  • Pengambilan keputusan berbasis data.

  • Meningkatkan PAD.


C. Bagi Petugas Retribusi

  • Mengurangi pekerjaan administrasi manual.

  • Mempermudah pendataan pelanggan.

  • Mempermudah pelaporan.

  • Mengurangi risiko kehilangan uang tunai.

  • Meningkatkan produktivitas kerja.


D. Dampak Jangka Panjang

  • Terbangunnya budaya transaksi digital.

  • Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

  • Tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.

  • Mendukung konsep Smart City dan Smart Government.

  • Mendukung target pengelolaan sampah dalam RPJMD dan Jakstrada.


IV. HASIL INOVASI

Implementasi SIMPAN diharapkan menghasilkan perubahan nyata sebagai berikut:

1. Peningkatan Kualitas Pelayanan

  • Waktu pembayaran menjadi lebih cepat.

  • Pelayanan dapat diakses selama 24 jam.

  • Masyarakat memperoleh bukti pembayaran secara instan.

2. Peningkatan Pendapatan Daerah

  • Kepatuhan pembayaran meningkat.

  • Penurunan tunggakan retribusi.

  • Penerimaan retribusi lebih optimal.

  • Potensi kebocoran penerimaan berkurang secara signifikan.

3. Transparansi dan Akuntabilitas

  • Seluruh transaksi tercatat secara elektronik.

  • Dashboard penerimaan dapat dipantau secara real-time oleh pimpinan.

  • Laporan keuangan tersusun secara otomatis.

4. Efisiensi Operasional

  • Pengurangan penggunaan kuitansi dan dokumen manual.

  • Efisiensi waktu rekapitulasi dan pelaporan.

  • Penghematan biaya operasional administrasi.

5. Dampak terhadap Pengelolaan Persampahan

Dengan meningkatnya penerimaan retribusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh dukungan fiskal yang lebih kuat untuk:

  • meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah;

  • memperluas cakupan layanan persampahan;

  • menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang lebih memadai; serta

  • mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sesuai RPJMD dan Jakstrada melalui pelayanan yang lebih efektif dan berkelanjutan.


Indikator Keberhasilan


Indikator

Kondisi Awal

Target

Persentase pembayaran non-tunai

0%

≥80% pelanggan

Kepatuhan pembayaran retribusi

Rendah

Meningkat setiap tahun

Waktu rekapitulasi penerimaan

Beberapa hari

Real-time

Bukti pembayaran digital

Belum tersedia

100% transaksi

Monitoring penerimaan

Manual

Dashboard real-time

Potensi kebocoran penerimaan

Tinggi

Menurun signifikan

Kepuasan masyarakat

Belum terukur

Meningkat melalui survei kepuasan