I. RANCANG BANGUN
A. Dasar Hukum
Pelaksanaan inovasi SIMPAN mengacu pada berbagai regulasi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah, pengelolaan persampahan, transformasi digital, dan pemungutan retribusi daerah, yaitu:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
B. Permasalahan
Pelayanan retribusi persampahan di Kabupaten Kepulauan Yapen masih menghadapi berbagai kendala yang memengaruhi optimalisasi pendapatan daerah maupun kualitas pelayanan, antara lain:
Pemungutan retribusi masih dilakukan secara tunai sehingga berpotensi terjadi kebocoran penerimaan.
Tidak terdapat sistem pembayaran yang terintegrasi dengan basis data pelanggan.
Rekapitulasi pembayaran masih dilakukan secara manual sehingga membutuhkan waktu lama.
Sulit dilakukan monitoring realisasi penerimaan secara harian.
Masyarakat harus menunggu petugas datang untuk melakukan pembayaran.
Bukti pembayaran masih berupa kuitansi manual yang mudah hilang.
Tingkat kepatuhan masyarakat membayar retribusi masih rendah.
Data pelanggan, tunggakan, dan realisasi penerimaan belum terintegrasi dalam satu sistem informasi.
Akibatnya, pendapatan retribusi sampah belum optimal, efisiensi pelayanan rendah, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah belum maksimal.
C. Isu Strategis
Berdasarkan kondisi tersebut, isu strategis yang menjadi dasar lahirnya inovasi ini adalah:
Digitalisasi pelayanan publik.
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penerimaan retribusi.
Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kemudahan akses pembayaran bagi masyarakat.
Peningkatan kepatuhan wajib retribusi.
Penguatan tata kelola pengelolaan persampahan yang berkelanjutan.
D. Keunggulan dan Kebaharuan Inovasi
Nama Inovasi
SIMPAN – Sistem Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai
Inovasi ini menghadirkan sistem pembayaran retribusi sampah berbasis digital yang memanfaatkan teknologi pembayaran elektronik sehingga masyarakat dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Kebaharuan Inovasi
Berbeda dengan sistem konvensional, SIMPAN menawarkan:
Fitur Utama
QRIS sebagai metode pembayaran.
Virtual Account.
Mobile Banking.
Dompet Digital (sesuai kerja sama dengan penyedia jasa pembayaran).
Dashboard monitoring penerimaan.
Data pelanggan digital.
Notifikasi tagihan otomatis.
Riwayat pembayaran elektronik.
Rekapitulasi otomatis.
Monitoring tunggakan.
Integrasi dengan sistem informasi persampahan daerah.
E. Tahapan Inovasi
Tahap 1
Perencanaan
Penyusunan konsep inovasi.
Penyusunan regulasi.
Penyusunan SOP pelayanan.
Identifikasi pelanggan retribusi.
Tahap 2
Pengembangan Sistem
Pembuatan aplikasi.
Integrasi database pelanggan.
Integrasi QRIS.
Integrasi pembayaran elektronik.
Penyusunan dashboard monitoring.
Tahap 3
Uji Coba
Pilot project pada beberapa wilayah layanan.
Evaluasi sistem.
Penyempurnaan aplikasi.
Tahap 4
Implementasi
Peluncuran inovasi.
Sosialisasi kepada masyarakat.
Pelatihan petugas lapangan.
Pendampingan pembayaran digital.
Tahap 5
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring transaksi.
Monitoring penerimaan.
Evaluasi kepuasan masyarakat.
Pengembangan fitur baru.
II. TUJUAN INOVASI
Tujuan pelaksanaan inovasi SIMPAN adalah:
Meningkatkan kemudahan pembayaran retribusi persampahan.
Mendorong digitalisasi pelayanan publik.
Mengurangi transaksi tunai.
Meminimalkan potensi kebocoran penerimaan retribusi.
Meningkatkan transparansi pengelolaan penerimaan daerah.
Meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar retribusi.
Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menyediakan data penerimaan secara real-time.
Mendukung implementasi SPBE.
Meningkatkan kualitas pelayanan persampahan.
III. MANFAAT INOVASI
A. Bagi Masyarakat
Pembayaran lebih mudah.
Tidak perlu menunggu petugas.
Tersedia berbagai pilihan metode pembayaran.
Bukti pembayaran tersimpan secara digital.
Riwayat pembayaran dapat diakses kapan saja.
B. Bagi Pemerintah Daerah
Penerimaan retribusi lebih transparan.
Rekapitulasi otomatis.
Monitoring real-time.
Data pelanggan lebih akurat.
Pengambilan keputusan berbasis data.
Meningkatkan PAD.
C. Bagi Petugas Retribusi
Mengurangi pekerjaan administrasi manual.
Mempermudah pendataan pelanggan.
Mempermudah pelaporan.
Mengurangi risiko kehilangan uang tunai.
Meningkatkan produktivitas kerja.
D. Dampak Jangka Panjang
Terbangunnya budaya transaksi digital.
Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel.
Mendukung konsep Smart City dan Smart Government.
Mendukung target pengelolaan sampah dalam RPJMD dan Jakstrada.
IV. HASIL INOVASI
Implementasi SIMPAN diharapkan menghasilkan perubahan nyata sebagai berikut:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan
Waktu pembayaran menjadi lebih cepat.
Pelayanan dapat diakses selama 24 jam.
Masyarakat memperoleh bukti pembayaran secara instan.
2. Peningkatan Pendapatan Daerah
Kepatuhan pembayaran meningkat.
Penurunan tunggakan retribusi.
Penerimaan retribusi lebih optimal.
Potensi kebocoran penerimaan berkurang secara signifikan.
3. Transparansi dan Akuntabilitas
Seluruh transaksi tercatat secara elektronik.
Dashboard penerimaan dapat dipantau secara real-time oleh pimpinan.
Laporan keuangan tersusun secara otomatis.
4. Efisiensi Operasional
Pengurangan penggunaan kuitansi dan dokumen manual.
Efisiensi waktu rekapitulasi dan pelaporan.
Penghematan biaya operasional administrasi.
5. Dampak terhadap Pengelolaan Persampahan
Dengan meningkatnya penerimaan retribusi, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen memperoleh dukungan fiskal yang lebih kuat untuk:
meningkatkan frekuensi pengangkutan sampah;
memperluas cakupan layanan persampahan;
menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah yang lebih memadai; serta
mendukung pencapaian target pengelolaan sampah sesuai RPJMD dan Jakstrada melalui pelayanan yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Indikator Keberhasilan