LASKAR (Layanan Aduan dan Selamatkan Korban Anak dan Remaja)

RANCANG BANGUN INOVASI LASKAR

(Layanan Aduan & Selamatkan Korban Anak & Remaja)

I. RANCANG BANGUN

1. Dasar Hukum Inovasi

  1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tahun 2022.
  5. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya ketentuan mengenai penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh korban, termasuk melalui posko pengaduan WhatsApp.
  6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
  8. Undang-Undang TPKS yang mengatur hak korban atas pemulihan, pendampingan, dan bantuan hukum.
  9. Undang-Undang TPKS yang mengatur penyediaan tempat aman bagi korban.

2. Permasalahan (Makro–Mikro)

A. Permasalahan Makro

  1. Stigma dan budaya “aib keluarga” masih kuat di masyarakat sehingga banyak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak memilih diam karena takut dicap mempermalukan keluarga. Kondisi ini menghambat proses pelaporan dan pemenuhan hak korban.
  2. Koordinasi lintas sektor belum optimal, antara lain antara kepolisian, P2TP2A, rumah sakit, dan dinas sosial. Kondisi tersebut menyebabkan korban harus berpindah-pindah tempat untuk memperoleh layanan, sehingga menimbulkan kelelahan fisik dan psikologis serta berpotensi membuat korban mengurungkan niat untuk melapor.
  3. Keterbatasan akses geografis di wilayah kepulauan Kabupaten Kepulauan Yapen menyebabkan korban yang tinggal di kampung atau pulau terpencil mengalami kesulitan untuk datang ke pusat layanan guna melakukan pelaporan, pemeriksaan medis, visum, maupun memperoleh pendampingan hukum.
  4. Keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam penanganan kekerasan menyebabkan lembaga layanan seperti FAD dan P2TP2A mengalami keterbatasan dalam merespons pengaduan secara cepat dan optimal.
  5. Penanganan dan penegakan hukum yang belum optimal dapat menimbulkan rasa putus asa pada korban dan keluarga karena muncul persepsi bahwa pelaporan tidak memberikan perubahan atau perlindungan yang memadai.

B. Permasalahan Mikro

  1. Korban mengalami rasa takut, trauma, dan tekanan psikologis, baik dari pelaku maupun lingkungan sekitar, sehingga tidak berani bersuara dan cenderung menyembunyikan peristiwa kekerasan yang dialami.
  2. Banyak perempuan dan anak belum mengetahui saluran pengaduan dan prosedur pelaporan yang tepat sehingga ketika terjadi kekerasan mereka mengalami kebingungan dan tidak mengambil tindakan.
  3. Praktik victim blaming dari keluarga maupun masyarakat membuat korban merasa bersalah, malu, dan semakin tertutup untuk menceritakan pengalaman kekerasan.
  4. Ancaman dan intimidasi dari pelaku atau keluarga pelaku membuat korban dan saksi takut melapor karena khawatir terhadap keselamatan diri maupun keluarganya.
  5. Rendahnya pemahaman anak mengenai batasan tubuh dan berbagai bentuk kekerasan menyebabkan sebagian tindakan kekerasan tidak dikenali sebagai pelanggaran hak sehingga tidak dilaporkan.

3. Isu Strategis

Beberapa isu strategis yang menjadi dasar pengembangan inovasi LASKAR meliputi:

  1. Rendahnya angka pelaporan kekerasan. Banyak kasus tidak dilaporkan karena korban merasa takut, malu, atau tidak mengetahui saluran pengaduan yang tersedia. Kondisi ini dapat menyebabkan data kasus pada tingkat daerah menjadi kurang optimal.
  2. Belum optimalnya layanan terpadu. Korban masih berpotensi harus mengakses berbagai instansi secara terpisah, seperti kepolisian, rumah sakit, dan lembaga pendampingan, sehingga proses penanganan menjadi panjang dan melelahkan.
  3. Keterbatasan akses di wilayah Kepulauan Yapen. Kondisi geografis yang terdiri atas berbagai distrik, kampung, dan wilayah pesisir menyebabkan biaya transportasi dan keterbatasan jaringan komunikasi menjadi tantangan dalam pelayanan korban.
  4. Tingginya stigma dan budaya diam. Pandangan bahwa kekerasan merupakan “aib keluarga” atau sesuatu yang tidak perlu diketahui masyarakat masih menjadi hambatan dalam pelaporan.
  5. Keterbatasan anggaran dan SDM khusus. Lembaga layanan masih membutuhkan penguatan tenaga psikolog, pengacara prodeo, serta sarana dan kendaraan operasional untuk memperluas pelayanan.

4. Metode Pembaharuan

Inovasi LASKAR menghadirkan pembaruan melalui penguatan akses pengaduan, integrasi layanan, perluasan jangkauan, perlindungan korban, pengelolaan data, serta kolaborasi lintas sektor. Metode pembaruan tersebut meliputi:

  1. Pembaharuan akses layanan, melalui penyediaan POSKO LASKAR 24 Jam yang dapat diakses melalui WhatsApp, telepon, dan pesan suara anonim. Mekanisme ini memungkinkan korban melapor tanpa harus datang langsung ke kantor serta memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan identitas.
  2. Pembaharuan sistem penanganan, melalui pembentukan TIM LASKAR TERPADU yang melibatkan FAD, P2TP2A, Kepolisian PPA, psikolog, dan rumah sakit. Dengan sistem ini, korban cukup menyampaikan laporan satu kali dan selanjutnya proses pendampingan dilakukan secara terkoordinasi.
  3. Pembaharuan jangkauan wilayah, melalui program LASKAR KELILING dan KAK LASKAR di tingkat kampung untuk menjangkau korban di distrik dan pulau-pulau terpencil.
  4. Pembaharuan pencegahan, melalui pelaksanaan KELAS BERANI di sekolah serta pelibatan tokoh adat dan tokoh gereja sebagai Duta LASKAR. Pendekatan ini bertujuan menyampaikan edukasi perlindungan perempuan dan anak dengan bahasa serta pendekatan budaya yang lebih dekat dengan masyarakat.
  5. Pembaharuan perlindungan korban, melalui penyediaan RUMAH LASKAR sebagai tempat aman sementara serta bantuan pengacara prodeo bagi korban yang membutuhkan.
  6. Pembaharuan manajemen data, melalui pembangunan 1 DATA LASKAR berbasis daring dengan sistem kode anonim untuk memastikan setiap kasus terdokumentasi, dapat dipantau, dan tetap menjaga kerahasiaan korban.
  7. Pembaharuan kolaborasi, melalui pendekatan Pentahelix yang melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media dalam mendukung pencegahan serta penanganan kekerasan.

5. Keunggulan dan Kebaruan Inovasi

A. Keunggulan Inovasi LASKAR

  1. Layanan 24 Jam dan Mudah Diakses
    LASKAR menyediakan posko pengaduan selama 24 jam melalui WhatsApp dan telepon sehingga korban dapat melapor kapan saja tanpa harus datang langsung ke kantor.

  2. Sistem Layanan Terpadu Satu Pintu
    TIM LASKAR TERPADU melibatkan FAD, P2TP2A, kepolisian, psikolog, dan rumah sakit sehingga korban tidak perlu mengurus layanan secara terpisah di berbagai instansi.

  3. Jangkauan hingga Wilayah Terpencil
    Program LASKAR KELILING dan KAK LASKAR memungkinkan layanan perlindungan menjangkau korban di distrik, kampung, dan pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Yapen.

  4. Gratis dan Tidak Memberatkan Korban
    LASKAR menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum prodeo, serta layanan jemput bola sehingga korban dari keluarga kurang mampu tetap dapat memperoleh layanan yang dibutuhkan.

  5. Berbasis Kolaborasi Pentahelix
    LASKAR melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media sehingga penanganan kekerasan menjadi tanggung jawab bersama.

B. Kebaruan Inovasi LASKAR

  1. Kebaruan dalam Metode Pelaporan
    Penggunaan pelaporan anonim melalui WhatsApp, pesan suara, dan Kotak Suara Aman di kampung memberikan alternatif pelaporan yang lebih aman dan mudah diakses.

  2. Kebaruan dalam Pendekatan Pencegahan
    Pelibatan Duta JAGOAN serta tokoh adat dan tokoh gereja sebagai Duta LASKAR dalam pelaksanaan Kelas Berani memperkuat pendekatan edukasi berbasis budaya dan komunitas.

  3. Kebaruan dalam Sistem Data
    Penerapan 1 DATA LASKAR berbasis daring dengan kode anonim memungkinkan seluruh kasus terdokumentasi, termonitor, dan tidak tercecer.

  4. Kebaruan dalam Kecepatan Respons
    Penerapan SOP respons kurang dari 24 jam dan layanan jemput bola mempercepat proses perlindungan dan pendampingan korban.

  5. Kebaruan dalam Penyediaan Tempat Aman
    Penyediaan RUMAH LASKAR sebagai tempat aman sementara memberikan alternatif perlindungan bagi korban selama proses hukum dan pemulihan berlangsung.


6. Tahapan Inovasi

  1. Identifikasi Masalah dan Kajian Awal
    Mengumpulkan data kasus kekerasan, memetakan permasalahan, serta mengidentifikasi kebutuhan masyarakat untuk mengetahui kesenjangan layanan perlindungan yang tersedia.

  2. Perencanaan dan Desain Inovasi
    Menyusun konsep LASKAR, SOP, struktur TIM LASKAR TERPADU, serta membangun koordinasi dengan lima unsur Pentahelix.

  3. Sosialisasi dan Pelatihan SDM
    Memberikan pelatihan kepada petugas P2TP2A, KAK LASKAR, Duta JAGOAN, tokoh adat, dan tokoh gereja mengenai penanganan kasus, trauma healing, kerahasiaan, dan sistem rujukan.

  4. Uji Coba/Pilot Project
    Melaksanakan LASKAR pada beberapa distrik percontohan untuk menguji sistem pelaporan 24 jam, respons cepat, koordinasi tim, serta memperoleh masukan masyarakat.

  5. Implementasi Penuh
    Melaksanakan inovasi secara lebih luas di Kabupaten Kepulauan Yapen melalui POSKO 24 Jam, LASKAR KELILING, dan sistem 1 DATA LASKAR.

  6. Monitoring dan Evaluasi
    Melakukan pemantauan secara berkala terhadap jumlah laporan, kecepatan respons, kepuasan korban, dan kendala pelaksanaan.

  7. Perbaikan dan Replikasi
    Melakukan penyempurnaan SOP berdasarkan hasil evaluasi, memperkuat dukungan anggaran, serta memperluas penerapan metode LASKAR ke kampung-kampung lainnya.


II. TUJUAN INOVASI DAERAH

A. Tujuan Umum

Mewujudkan sistem perlindungan perempuan dan anak yang mudah diakses, cepat, terpadu, responsif, dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen sehingga setiap korban berani melapor dan memperoleh hak perlindungan serta pendampingan secara manusiawi.

B. Tujuan Khusus

  1. Mempermudah akses pelaporan melalui POSKO LASKAR 24 Jam, WhatsApp, telepon, dan Kotak Suara Aman.
  2. Mempercepat respons penanganan melalui TIM LASKAR TERPADU dengan SOP respons kurang dari 24 jam.
  3. Menjangkau wilayah terpencil melalui LASKAR KELILING dan KAK LASKAR.
  4. Memperkuat pencegahan sejak dini melalui KELAS BERANI dan Duta JAGOAN.
  5. Menjamin pemulihan korban secara komprehensif melalui layanan psikologis, bantuan hukum prodeo, dan RUMAH LASKAR.
  6. Membangun sistem data yang akurat melalui 1 DATA LASKAR berbasis daring.
  7. Memperkuat kolaborasi Pentahelix dengan melibatkan pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.

C. Tujuan Jangka Panjang

  1. Menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Yapen.
  2. Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan peduli anak.
  3. Menjadikan LASKAR sebagai model inovasi daerah yang dapat direplikasi di kabupaten lain di Papua.

Dengan adanya inovasi LASKAR, diharapkan tidak ada lagi korban yang memilih diam karena takut, kasus yang tidak tertangani karena keterbatasan akses, maupun wilayah yang tidak terlayani karena faktor geografis.


III. MANFAAT INOVASI

A. Manfaat bagi Korban

  1. Mempermudah Pelaporan
    Korban dapat mengakses POSKO LASKAR 24 Jam melalui WhatsApp dan telepon tanpa harus datang langsung ke kantor.

  2. Respons Cepat
    TIM LASKAR TERPADU memberikan perlindungan, pemeriksaan kesehatan, visum, dan pendampingan sesuai kebutuhan korban.

  3. Pemulihan Komprehensif dan Gratis
    Korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum prodeo, serta tempat aman melalui RUMAH LASKAR.

B. Manfaat bagi Pemerintah Daerah

  1. Mendukung pencapaian indikator perlindungan perempuan dan anak.
  2. Menyediakan 1 DATA LASKAR sebagai dasar penyusunan kebijakan dan pengalokasian anggaran berbasis data.
  3. Meningkatkan citra Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai daerah yang berkomitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak.

C. Manfaat bagi Masyarakat

  1. Meningkatkan edukasi pencegahan melalui KELAS BERANI dan Duta JAGOAN.
  2. Memperluas akses layanan melalui LASKAR KELILING dan KAK LASKAR hingga wilayah terpencil.
  3. Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pelaporan karena kasus ditangani secara serius, rahasia, dan terpadu.

D. Manfaat bagi Mitra/Pentahelix

  1. Rumah sakit, kepolisian, dan kejaksaan memperoleh alur koordinasi yang lebih jelas dan terpadu.
  2. Sekolah, gereja, dan komunitas memiliki peran nyata dalam pencegahan kekerasan.
  3. Dunia usaha memiliki ruang untuk berkontribusi melalui program sosial dengan dampak yang lebih terukur.

E. Manfaat Jangka Panjang

  1. Menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Yapen.
  2. Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai kabupaten ramah perempuan dan anak.
  3. Menghasilkan model inovasi perlindungan korban yang dapat direplikasi oleh daerah lain di Papua.

IV. HASIL/DAMPAK INOVASI

A. Hasil Langsung

1. Terbentuknya Layanan Perlindungan

  • POSKO LASKAR 24 Jam tersedia dan aktif.
  • TIM LASKAR TERPADU terbentuk dengan melibatkan DP3A, kepolisian, rumah sakit, kejaksaan, dan P2TP2A.
  • RUMAH LASKAR tersedia sebagai tempat aman sementara bagi korban.

2. Kasus Tertangani

  • Setiap laporan ditindaklanjuti sesuai SOP dengan target respons kurang dari 24 jam.
  • Korban memperoleh pendampingan hukum, psikologis, dan kesehatan sesuai kebutuhan.

3. Tersedianya Data Terintegrasi

  • Sistem 1 DATA LASKAR dapat digunakan untuk mendokumentasikan kasus.
  • Data dapat dikelompokkan berdasarkan distrik, jenis kekerasan, dan karakteristik korban.

4. Pelaksanaan Edukasi

  • KELAS BERANI dilaksanakan di sekolah sebagai sarana edukasi perlindungan anak.
  • Duta JAGOAN diberikan pembekalan untuk mendukung pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan dan masyarakat.

B. Dampak/Outcome Jangka Menengah

1. Bagi Korban

  • Meningkatnya keberanian korban untuk melapor karena tersedianya saluran yang mudah, aman, dan rahasia.
  • Waktu penanganan menjadi lebih cepat melalui sistem layanan terpadu.
  • Meningkatnya peluang pemulihan korban karena memperoleh layanan hukum, kesehatan, dan psikologis secara terintegrasi.

2. Bagi Masyarakat

  • Meningkatnya kesadaran bahwa kekerasan bukan merupakan aib yang harus disembunyikan.
  • Meningkatnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
  • Meningkatnya peran sekolah, gereja, kampung, dan komunitas dalam pencegahan kekerasan.

3. Bagi Mitra

Koordinasi antara perangkat daerah, kepolisian, rumah sakit, lembaga pendamping, dan unsur masyarakat menjadi lebih terstruktur sehingga proses penanganan kasus tidak berjalan secara terpisah.

C. Dampak Jangka Panjang

  1. Terwujudnya generasi Yapen yang aman dan terlindungi, dengan lingkungan tumbuh kembang yang lebih bebas dari kekerasan dan trauma.
  2. Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Yapen sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Peduli Anak.
  3. Menurunnya risiko putus sekolah dan pernikahan anak melalui pencegahan, perlindungan, dan penanganan korban secara lebih dini dan terpadu.

Kesimpulan dampak: Inovasi LASKAR memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak melalui layanan pengaduan 24 jam, respons cepat, pendampingan terpadu, jangkauan hingga wilayah terpencil, serta pengelolaan data yang terintegrasi. Dengan pendekatan tersebut, LASKAR tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme penanganan korban, tetapi juga sebagai instrumen pencegahan dan penguatan kolaborasi masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak di Kabupaten Kepulauan Yapen.