INOVASI BEBAS BBM (BEKERJA BERSAMA SAHABAT BERKARYA BERSAMA MITRA)

A. DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674).

  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038).

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494).

  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357).

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah.

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD.

  9. Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen.

  10. Peraturan Bupati Kepulauan Yapen Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Yapen.

B. LATAR BELAKANG PERMASALAHAN

Masyarakat pendatang yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Yapen masih menghadapi berbagai kendala dalam memenuhi administrasi kependudukan, seperti belum lengkapnya dokumen, perubahan domisili yang belum diperbarui, keterbatasan informasi, serta hambatan administratif. Sebagian masyarakat pendatang bekerja sebagai pedagang, buruh, nelayan, maupun pelaku usaha informal dengan mobilitas tinggi dan waktu yang terbatas, sehingga mengalami kesulitan untuk datang langsung ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Selain itu, masih terdapat masyarakat pendatang yang belum memahami pentingnya kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sebagai persyaratan untuk memperoleh berbagai layanan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, perbankan, dan bantuan sosial. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pelayanan yang lebih aktif, mudah dijangkau, dan sesuai dengan karakteristik masyarakat pendatang.

Paguyuban atau komunitas masyarakat pendatang, seperti komunitas Jawa, Bugis, Batak, Toraja, dan lainnya, memiliki peran sosial yang kuat dalam membina anggotanya serta aktif menyelenggarakan kegiatan budaya, keagamaan, dan sosial. Kondisi tersebut menjadi peluang strategis bagi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung di tengah kegiatan masyarakat.

Atas dasar kondisi tersebut, dikembangkan inovasi BEBAS BBM sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan dengan pendekatan jemput bola berbasis komunitas. Inovasi ini menempatkan Dukcapil sebagai mitra sosial masyarakat dengan menghadirkan layanan secara langsung pada kegiatan paguyuban atau komunitas. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat pendatang, meningkatkan kepercayaan terhadap pelayanan publik, serta mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, inklusif, dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.

C. ISU STRATEGIS

Isu strategis yang melatarbelakangi inovasi BEBAS BBM adalah masih adanya masyarakat pendatang yang belum segera melaporkan perpindahan domisili atau memperbarui dokumen kependudukan, seperti surat pindah, Kartu Keluarga, dan KTP-el. Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian dan tumpang tindih data kependudukan.

Masyarakat pendatang yang belum memahami prosedur pelayanan di daerah baru juga mengalami kesulitan memperoleh informasi mengenai persyaratan dan tata cara pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Selain itu, karakteristik pekerjaan masyarakat pendatang yang sebagian besar berada pada sektor informal dengan jam kerja panjang dan mobilitas tinggi menyebabkan keterbatasan waktu untuk mengakses pelayanan di kantor Dukcapil.

Apabila masyarakat pendatang tidak tercatat secara resmi dalam database kependudukan daerah, mereka berpotensi mengalami kesulitan dalam memperoleh berbagai layanan publik dan bantuan pemerintah. Kondisi tersebut juga dapat menghambat pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan dan pengelolaan kependudukan secara akurat.

Di sisi lain, belum seluruh komunitas atau paguyuban masyarakat pendatang menjadi mitra aktif Dukcapil dalam menjembatani akses pelayanan bagi anggotanya. Padahal, komunitas memiliki potensi besar sebagai sarana edukasi, sosialisasi, dan pelayanan jemput bola. Keberagaman latar belakang budaya dan bahasa juga membutuhkan pendekatan komunikasi yang lebih adaptif agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan secara efektif dan inklusif.

D. PEMBAHARUAN

Pembaharuan utama BEBAS BBM terletak pada penerapan pendekatan kolaboratif berbasis komunitas sosial dan budaya dalam pelayanan administrasi kependudukan. Dukcapil menggandeng paguyuban masyarakat pendatang, seperti Jawa, Bugis, Toraja, Batak, dan komunitas lainnya dalam berbagai kegiatan sosial, budaya, keagamaan, maupun perayaan adat. Pendekatan ini berbeda dari pelayanan jemput bola konvensional yang umumnya dilaksanakan secara formal tanpa melibatkan struktur sosial komunitas sebagai mitra aktif.

Waktu dan lokasi pelayanan disesuaikan dengan kegiatan komunitas, seperti perayaan keagamaan, halal bihalal, pesta adat, maupun peringatan hari besar. Pengurus dan tokoh paguyuban dilibatkan sebagai penghubung sekaligus penyampai informasi mengenai pentingnya administrasi kependudukan serta membantu mempersiapkan dokumen persyaratan masyarakat. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih tepat sasaran karena mengikuti aktivitas dan kebutuhan masyarakat.

BEBAS BBM juga tidak terpaku pada jadwal pelayanan keliling tertentu, tetapi memanfaatkan momentum kegiatan komunitas yang telah berlangsung. Masyarakat pendatang ditempatkan sebagai mitra dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bukan sekadar penerima layanan. Pendekatan tersebut diharapkan mampu membangun hubungan jangka panjang antara pemerintah daerah dan komunitas serta meningkatkan rasa memiliki masyarakat terhadap pembangunan daerah.

E. METODE PEMBAHARUAN BEBAS BBM

Metode pembaharuan BEBAS BBM dilaksanakan dengan prinsip kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sahabat Berkarya, pengurus paguyuban, tokoh masyarakat, dan berbagai mitra lainnya. Pelaksanaan dimulai dari penyusunan rencana bersama, identifikasi kebutuhan masyarakat, pelayanan langsung di lingkungan komunitas, pendampingan pengurusan dokumen, hingga verifikasi data.

Mitra dan pengurus komunitas berperan aktif dalam menyebarluaskan informasi, membantu pendataan warga, mengoordinasikan peserta layanan, serta memastikan masyarakat memperoleh akses pelayanan tanpa biaya tambahan. Sementara itu, tim Dukcapil memberikan pelayanan administrasi kependudukan secara langsung sesuai kebutuhan masyarakat. Melalui metode tersebut, pelayanan menjadi lebih cepat, tepat sasaran, mudah diakses, serta memperkuat hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

F. TAHAPAN INOVASI

  1. Mengidentifikasi komunitas masyarakat pendatang yang terdapat di Kabupaten Kepulauan Yapen, seperti paguyuban Jawa, Bugis, Batak, Toraja, Minang, dan komunitas lainnya.

  2. Melakukan koordinasi dengan pengurus atau tokoh paguyuban sebagai mitra pelaksanaan pelayanan.

  3. Menyusun jadwal pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan kegiatan komunitas, seperti kegiatan keagamaan, sosial, budaya, dan peringatan hari besar.

  4. Menyusun mekanisme pelayanan yang fleksibel dan menyesuaikan karakteristik budaya komunitas.

  5. Melibatkan pengurus komunitas dalam menyosialisasikan program kepada anggota paguyuban.

  6. Menyampaikan informasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan, seperti KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, surat pindah, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

  7. Tim Dukcapil hadir langsung di lokasi kegiatan komunitas dengan membawa perangkat pelayanan yang diperlukan, seperti laptop, printer, dan pemindai sidik jari.

  8. Memberikan pelayanan perekaman KTP-el, perubahan data, penerbitan Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen administrasi kependudukan lainnya.

  9. Melakukan verifikasi dan validasi data oleh operator setelah proses pelayanan selesai.

  10. Mencetak dokumen di lokasi apabila memungkinkan atau menyampaikan dokumen kepada masyarakat melalui pengurus komunitas.

  11. Melakukan evaluasi bersama komunitas sebagai bahan perbaikan pelayanan berikutnya serta membangun kemitraan jangka panjang untuk meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.

G. TUJUAN

BEBAS BBM bertujuan meningkatkan akses pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat pendatang melalui pendekatan berbasis komunitas yang mudah, cepat, dan tepat sasaran. Inovasi ini juga bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan layanan langsung pada kegiatan sosial, budaya, dan keagamaan, sehingga dapat mengatasi keterbatasan waktu, jarak, dan mobilitas masyarakat.

Selain itu, BEBAS BBM diarahkan untuk membangun kemitraan strategis antara pemerintah daerah dan komunitas masyarakat pendatang, mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang inklusif, serta memastikan seluruh penduduk yang berdomisili di Kabupaten Kepulauan Yapen tercatat secara sah dalam database kependudukan. Data yang lebih lengkap dan mutakhir selanjutnya dapat mendukung perencanaan pembangunan daerah yang berbasis data serta memperkuat citra pelayanan publik yang humanis, responsif, dan adaptif terhadap keberagaman masyarakat.

H. HASIL INOVASI

Implementasi BEBAS BBM diharapkan meningkatkan kepemilikan dokumen administrasi kependudukan masyarakat pendatang, termasuk KTP-el, Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan dokumen lainnya sesuai domisili. Pelayanan langsung di lokasi komunitas juga mendukung pembaruan data kependudukan sehingga database Dukcapil menjadi lebih valid dan akurat sebagai dasar perencanaan program pemerintah.

Pelibatan tokoh dan pengurus komunitas membangun hubungan yang lebih kuat dan partisipatif antara pemerintah daerah dengan masyarakat pendatang. Masyarakat juga menjadi lebih memahami pentingnya dokumen administrasi kependudukan sebagai dasar memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, bantuan sosial, dan pelayanan publik lainnya.

Secara keseluruhan, BEBAS BBM membantu menciptakan kesetaraan akses pelayanan antara masyarakat lokal dan pendatang. Pendekatan jemput bola yang adaptif terhadap budaya komunitas dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam kehidupan masyarakat.

I. MANFAAT

Bagi masyarakat, BEBAS BBM memberikan kemudahan karena pengurusan dokumen administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui kegiatan komunitas tanpa harus selalu datang ke kantor Dukcapil. Pelayanan yang dilaksanakan secara langsung dan kolektif dapat mengurangi biaya transportasi, waktu perjalanan, serta waktu antre. Masyarakat juga memperoleh dokumen resmi yang dapat digunakan untuk mengakses layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, bantuan sosial, dan layanan publik lainnya.

Bagi komunitas, inovasi ini meningkatkan keterlibatan dalam program pemerintah dan memperkuat peran tokoh masyarakat, tokoh adat, serta pengurus paguyuban sebagai mitra pelayanan publik. Sementara bagi pemerintah daerah, BEBAS BBM mendukung tersedianya data kependudukan yang lebih akurat sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.

Dalam jangka panjang, inovasi ini mendorong pencapaian target kepemilikan dokumen administrasi kependudukan, terutama bagi kelompok masyarakat yang rentan atau sulit dijangkau. Kehadiran pemerintah secara langsung di tengah komunitas juga meningkatkan rasa diterima dan diakui secara administratif maupun sosial, sekaligus mempererat hubungan antarwarga dengan latar belakang budaya dan agama yang beragam.